Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung

Sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 71 Tahun 2022

1. Tugas

BKAD berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah fungsi penunjang keuangan.

2. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BKAD menyelenggarakan fungsi: