Sejarah, Visi dan Misi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung

Sejarah dan Kedudukan BKAD

Badan Keuangan dan Aset Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah no 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung

Sesuai Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tupoksi serta Tata Kerja, BKAD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Visi Misi

Visi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Tahun 2013-2018 mengacu kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa visi perangkat daerah mengacu pada visi Kota Bandung sesuai pasal 269 adalah sebagai berikut, Visi Kota Bandung : “ Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis.”

Sedangkan untuk mewujudkan visi tersebut diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung mendukung Misi ke 2 Kota Bandung sebagai berikut “ Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Melayani.”