
Dalam rangka mendukung program pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, Dinas KUKM membuka kesempatan bagi individu yang berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Pendamping. Posisi ini memiliki peran strategis dalam membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka.
Kualifikasi Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Ms. office Familiar dan mampu megelola media sosial dengan baik
- Memiliki perangkat kerja pendukung (laptop, handphone)
- Pada saat pendaftaran usia minimal 25 Tahun dan maksimal 65 Tahun;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah dengan hukum;
- Tidak sedang terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun, Terutama Kontrak Kerja di OPD lain di Kota Bandung;
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
- Mampu berkomunikasi dengan baik;
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi;
- Bukan pengurus partai politik manapun atau terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN,
Kualifikasi Khusus :
Pendamping Usaha Mikro :
- Membuat Makalah Program Kerja selama Pendampingan, Max 5 Lembar, yang memuat :
- Strategi dan Metode Pendampingan
- Timeline Rencana Kerja selama pendampingan
- Target dalam melaksanakan pendampingan
- Mengerti dan memahami tentang UMKM dan mampu memberikan bimbingan tentang pengelolaan usaha;
- Mengerti dan memahami tentang Sertifikasi dan Legalitas UMKM;
- Sedang Menjalankan Usaha minimal 1 tahun;
Pendamping PKL :
- Membuat Makalah Program Kerja Pendampingan tahun 2025, Max 5 Lembar, yang memuat :
- Strategi dan Metode Pendampingan
- Timeline Rencana Kerja selama pendampingan
- Target dalam melaksanakan pendampingan
- Mengerti dan memahami tentang UMKM dan mampu memberikan bimbingan tentang pengelolaan usaha;
- Mengerti dan memahami tentang Sertifikasi dan Legalitas UMKM;
Pendampingan KBR :
Kampung bersih rentenir dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembangkan dan optimasi potensi suatu wilayah guna mewujudkan satu kesatuan lingkungan masyarakat yang berdaya dan terbebas dari jeratan rentenir.
- Memiliki pengalaman dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/ atau aktif di kepengurusan/kelembagaan masyarakat di kewilayahan (dibuktikan dengan SK Kepengurusan dan/atau Sertifikat)
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat
- Memiliki pengalaman dalam fasilitasi pengembangan kewirausahaan
- Memiliki pengetahuan dan wawasan tentang perkoperasian diutamakan
- Memiliki wawasan kewilayahan dan karakteristik Kota Bandung khususnya Kecamatan Cibiru, Arcamanik, Antapani, Batununggal, Kiaracondong, Lengkong, Astana Anyar, Bandung Wetan Cinambo, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Ujungberung dan Sukajadi dengan baik
- Esai tentang “Strategi / Program Pendampingan dalam Mengoptimalkan Potensi Wilayah Untuk Meminimalisir Praktek Rentenir” (Maksimal 1000 kata)
Persyaratan :
- Surat Lamaran Kerja, di Tujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung Sesuai dengan tujuan lamaran :
- Pendamping Usaha Mikro : cq. Bidang Usaha Mikro
- Pendamping PKL : cq. Bidang Usaha Non Formal
- Pendamping KBR : cq. Bidang Pengawasan Koperasi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Ijasah dan Transkrip Nilai
- Curriculum Vitae
- Pas Foto
- Surat Keterangan Dokter
Batas Pengiriman Lamaran paling lambat Tanggal 14 Januari 2025.
LINK PENDAFTARAN :