Sejarah DISKUKM Kota Bandung

Sejarah Dinas Koperasi Dan UKM

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU Perkoperasian  nomor 25 tahun 1992, pasal 1)

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan . Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Yang ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari hutang. Setelah itu dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto
di Banyumas.
 Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari- hari. Perkembangan koperasi baik di Kota Bandung maupun secara Nasional, selain didukung secara yuridis juga secara historis. 

Di Kota Bandung sebelum masa kemerdekaan telah berdiri pelopor-pelopor Koperasi seperti:

1.      Koperasi Simpan Pinjam Rukun Ikhtiar

2.     Koperasi Simpan Pinjam Rukun Wargi

3.      Koperasi Simpan Pinjam Sumber Bahagia

 

Pada awalnya ketiga pelopor koperasi tersebut merupakan “Perhimpunan Studi Bank” yang berdiri sejak tanggal 26 September 1934 yang berfungsi membantu para pelajar atau mahasiswa dalam meneruskan studinya ke Perguruan Tinggi. Ketiga pelopor Koperasi tersebut memiliki peranan yang sangat strategis yang membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan telah juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap rentenir yang menerapkan suku bunga yang sangat tinggi. Peranan koperasi ini terus meningkat dan berkembang. Sebagai puncaknya perkembangan Koperasi adanya keputusan hasil kongres Tasikmalaya tahun 1947. Pada tanggal 12 Juli 1947 gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Kemudian hari itu ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia dan harus diperingati setiap tahunnya oleh segenap warga Koperasi dimana pun dari mulai koperasi besar maupun kecil

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan : 

1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia

2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Keberhasilan pembangunan koperasi di Kota Bandung sampai dengan periode tahun 1998, secara Nasional telah dianugrahkannya “Satya Bakti Koperasi” oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Menengah RI kepada Wali Kota Bapak Wahyu Hamijaya, pengakuan atas keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Sejarah Dinas Daerah: 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 
tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, titik berat otonomi diletakkan pada Daerah Tingkat II dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pembangunan dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II-lah yang langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan urusan pemerintahan yang secara riil diserahkan dan ditangani Daerah Tingkat II masih sangat sedikit bahkan lebih banyak pada urusan-urusan rumah tangga daerah yang lebih memberikan beban kepada daerah daripada memberikan kontribusi keuangan daerah. Pada era ini sebagian besar Urusan Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi masih merupakan urusan Pemerintah Pusat dan di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dikenal dengan Kantor Departemen yang meliputi Kantor Departemen Perdagangan, Kantor Departemen Perindustrian dan Kantor Departemen Koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas yang menangani Urusan Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kembali mengalami perubahan dari  Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kota Bandung dengan penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung, maka nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Koperasi Kota Bandung.

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung sebelum digabung berdiri sendiri dengan nama Departemen Perdagangan yang beralamat di jalan Lengkong Besar No. 10 Tahun 1995. Berdasarkan otonomi daerah Tahun 2001 tentang kawasan Kota Bandung sebagai daerah otonomi mulai saat itu pemerintah menggabungkan kedua instansi tersebut menjadi satu dengan nama Departemen Perindustrian dan Perdagangan pada akhir tahun 1995, tetapi mulai aktif pada awal tahun 1996 yang kemudian berkantor di jalan Sadang Tengah No. 4. Kemudian pada tahun 2000 kantor tersebut pindah kembali dengan beralamat di jalan Marta Negara No. 4 dan pada tanggal 6 Oktober 2003 dengan adanya otonomi daerah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung berkantor di jalan Cianjur No. 34 Bandung.

 

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung bergabung pada awal tahun 2008 hanya saja pada tahun pertama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan belum secara fisik bergabung. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan Dinas Daerah dilingkungan Kota Bandung akhirnya Pemerintah Kota Bandung menggabungkan kedua Dinas tersebut. Struktur rangkap organisasi Dinas
daerah sebagai konsekuensi logis diberlakukannya Perintah No. 47 tahun 2007.

Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menengah dan Perindustrian Perdagangan merupakan Penggabungan 2 Dinas yaitu :

1.      Dinas Koperasi Kota Bandung

2.      Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Bandung 

Pada bulan Juni 2008 keseluruhan antara kedua Dinas tersebut disatukan secara fisik dari mulai kantor dan sarana prasarana lainnya yang bergabung di jalan Kawaluyaan No. 2 Bandung dan semua struktur pun berubah antara gabungan Dinas Koperasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan. Hanya saja Usaha Kecil Menengah tidak mempunyai Departemen atau Dinas sendiri di dalam Usaha Kecil Menengah itu adalah bagian dari Dinas Koperasi itu sendiri. Perubahan struktur organisasi pun berubah dan semua
bidang antara Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan bergabung menjadi enam bidang yaitu:

1.      Bidang Industri Kecil dan Dagang Kecil Informal

2.      Bidang Industri NonFormal

3.      Bidang Perdagangan

4.      Bidang Kelembagaan dan Pendaftaran

5.      Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Aneka Usaha dan Simpan Pinjam

6.      Bidang Usaha Kecil Menengah

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung yang ditetapkan tanggal 4 Desember 2007, Nomor 08 Tahun 2007 Tentang  Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah   Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, sesuai kewenangan telah diatur urusan yang harus dilaksanakan terdiri atas urusan wajib yaitu bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung No. 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung terbentuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan Kota BandungTahun 2017 Koperasi UMKM dan Prindag dipisah kembali sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1394 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung, terbentuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung. Tanggal 1 Maret 2021 ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 08 Tahun 2016 Kota Bandung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dan tanggal 3 Maret 2023 Peraturan Wali Kota Bandung nomor 18 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung terbentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota BandungTanggal 2 Juni 2022 ditetapkan  Peraturan Wali Kota nomor 61 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung, dengan nomenklatur Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung

Kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung saat ini memiliki kantor yang berdiri di atas lahan seluas 953 m² berlokasi di Jalan Kawaluyaan No. 2 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung dengan asal-usul tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bandung.

 Kepala Dinas yang menjabat:

       1.      Drs. Atet Dedi Handiman (2019 – Sekarang)
2.      Drs. Priana Wirasaputra, M.M. (2017 – 2019)
3.      Eric Mohamad Attauriq, S.H. (2014 – 2016)
4.      Dr. H. Ema Sumarna, M.Si (2011  -2014)
5.      Drs. H. Nana Supriatna, MM. MBA  (2008 – 2011)
6.      Drs. Ernawan Natasaputra, M.Si (2007-2008)
7.      Ir. Hj. R. Hibarni Andam Dewi , M.Si  (2004-2007)
8.      Drs. Kusnadi Ardi  (2000 – 2004)
9.      Iman Sumantri, SH, MH ( 1996 – 2000)
10.   Drs. Nana Djumhana (1994 – 1996)

Visi Kota Bandung

Terwujudnya Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

Misi Kota Bandung

  • Membangun Masyarakat yang Humanis, Agamis, Berkualitas dan Berdaya Saing;
  • Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani, Efektif, Efisien dan Bersih
  • Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan
  • Mewujudkan Bandung Nyaman Melalui Perencanaan Tata Ruang, Pembangunan Infrastruktur, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan
  • Mengembangkan Pembiayaan Kota yang Partisipatif, Kolaboratif dan Terintegrasi