Tugas Pokok dan Fungsi DISKUKM Kota Bandung

Tupoksi Dinas Koperasi dan UKM

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 61 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung.

  1. Fungsi

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan lingkup Koperasi dan Usaha Mikro;
  2. Pelaksanaan kebijakan lingkup Koperasi dan Usaha Mikro;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup Koperasi dan Usaha Mikro; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Secara organisatoris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung terbagi dalam organisasi yang meliputi Sekretariat, Bidang, UPT dan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengkoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang dan UPTD.

  • Bidang Pemberdayaan Koperasi
  1. pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup pemberdayaan Koperasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup pemberdayaan Koperasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pemberdayaan Koperasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas lingkup pemberdayaan Koperasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Pengawasan Koperasi
  1. pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup pengawasan Koperasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup pengawasan Koperasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pengawasan Koperasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas lingkup pengawasan Koperasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Usaha Non Formal
  1. pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup usaha nonformal;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup usaha nonformal;
  3. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup usaha nonformal;
  4. pelaksanaan administrasi dinas lingkup usaha nonformal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
  • Bidang Usaha Mikro
  1. pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup Usaha Mikro;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup Usaha Mikro;
  3. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup Usaha Mikro;
  4. pelaksanaan administrasi dinas lingkup Usaha Mikro; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Koperasi dan UM (UPT Balatkop dan UM )
  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pendidikan pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro; dan
  2. Melaksanakan ketatausahaan UPT.
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional pada Dinas terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya untuk membantu tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagain tugas Dinas berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Peraturan Selengkapnya Di Bawah ini