You are currently viewing Pendampingan Sidang Klien Kasus KTA (99/24) & (100/24) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung

Pendampingan Sidang Klien Kasus KTA (99/24) & (100/24) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung

Bandung, 16 Agustus 2024 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pada hari ini, UPTD PPA Kota Bandung kembali memberikan pendampingan kepada klien yang merupakan korban kekerasan anak dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Pendampingan dalam Proses Hukum: Wujud Kepedulian terhadap Anak

Pendampingan dalam proses hukum merupakan salah satu layanan utama yang diberikan oleh UPTD PPA Kota Bandung kepada korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. UPTD PPA memahami bahwa proses hukum, terutama dalam kasus kekerasan terhadap anak, sering kali menjadi pengalaman yang sulit dan menakutkan bagi korban. Oleh karena itu, pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis dan emosional, serta memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

Proses Pendampingan Klien dalam Sidang

Pada hari ini, UPTD PPA Kota Bandung mendampingi seorang anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Proses pendampingan ini melibatkan tim profesional yang terdiri dari psikolog, konselor, dan tenaga hukum yang berkompeten di bidang perlindungan anak. Mereka hadir untuk memberikan rasa aman dan dukungan moral kepada korban selama berada di ruang sidang, serta membantu korban dalam memahami jalannya proses hukum.

Peran Penting UPTD PPA dalam Perlindungan Anak di Kota Bandung

Kepala UPTD PPA Kota Bandung, Ibu Mytha, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab UPTD dalam memastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan maksimal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan pendampingan yang layak dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang mungkin berat bagi mereka,” ujar Ibu Mytha.

Ia juga menambahkan bahwa UPTD PPA tidak hanya fokus pada pendampingan selama proses persidangan, tetapi juga memberikan layanan konseling pasca sidang untuk membantu anak-anak pulih dari trauma yang mereka alami. “Kami terus berupaya untuk menyediakan layanan yang holistik, mulai dari pendampingan hukum hingga rehabilitasi psikologis, demi kesejahteraan anak-anak di Kota Bandung,” lanjutnya.

Layanan Pendampingan: Bentuk Nyata Kehadiran Pemerintah

Layanan pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA Kota Bandung ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak anak di Kota Bandung. Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang mengalami kekerasan dan memerlukan bantuan dalam proses hukum. UPTD PPA juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, lembaga hukum, dan organisasi non-pemerintah, untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak mendapatkan penanganan yang komprehensif dan berkeadilan.

Komitmen terhadap Kesejahteraan Anak

UPTD PPA Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Dalam setiap langkahnya, UPTD PPA selalu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Masyarakat Kota Bandung yang membutuhkan layanan pendampingan atau memiliki pertanyaan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat menghubungi UPTD PPA melalui kanal resmi yang tersedia. UPTD PPA selalu siap untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungberkelanjutan

Tinggalkan Balasan