You are currently viewing DIALOG DAN EDUKASI PENERAPAN KESETARAAN, PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

DIALOG DAN EDUKASI PENERAPAN KESETARAAN, PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA DAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

Bandung, 21 Agustus 2024 — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, menjadi pembicara dalam acara Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, dan Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perlindungan pekerja dari tindakan diskriminasi dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pentingnya kesetaraan gender di lingkungan profesional.

Perlindungan Pekerja dari Kekerasan dan Diskriminasi di Tempat Kerja

Dalam paparannya, Adv. Deny M. Ramdhany, SH, CMe, CPCLE, CLMA, CCD yang menjadi perwakilan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menekankan urgensi penerapan langkah-langkah preventif untuk melindungi pekerja, terutama perempuan, dari tindakan diskriminasi dan kekerasan seksual. Kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mempengaruhi produktivitas dan lingkungan kerja secara keseluruhan.

Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain fokus pada pencegahan kekerasan seksual, acara ini juga mencakup sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak ibu dan anak, baik dalam konteks keluarga maupun tempat kerja. Pemberian cuti melahirkan yang memadai, fasilitas laktasi di tempat kerja, dan jaminan kesehatan ibu dan anak adalah beberapa poin penting yang disoroti dalam undang-undang ini.

Dalam dialog tersebut, peserta diberikan informasi tentang hak-hak mereka sebagai pekerja, terutama perempuan yang sedang mengandung atau menyusui.

Harapan dan Dampak dari Acara Dialog dan Edukasi

Dialog dan edukasi ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di tempat kerja serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga berharap bahwa dengan meningkatnya pemahaman mengenai undang-undang kesejahteraan ibu dan anak, perusahaan-perusahaan di Kota Bandung akan lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan mendukung perempuan.

Acara ini juga menjadi platform untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan setara. Partisipasi aktif dari semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, sangat diperlukan untuk mewujudkan tempat kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Kesimpulan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung akan terus berkomitmen untuk mengedukasi dan mendorong penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan dan keamanan di tempat kerja. Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Kota Bandung dapat menjadi contoh kota yang ramah dan aman bagi semua pekerja, khususnya perempuan.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungunggul

Tinggalkan Balasan