You are currently viewing KEGIATAN PUSAT PELAYANAN DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN (SOSIALISASI KDRT) DI LINGKUNGANKELURAHAN PAJAJARAN KECAMATAN CICENDO

KEGIATAN PUSAT PELAYANAN DAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN (SOSIALISASI KDRT) DI LINGKUNGANKELURAHAN PAJAJARAN KECAMATAN CICENDO

Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan
(Sosialisasi KDRT) di Lingkungan Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo,
menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Indonesia merupakan instrumen
hukum yang penting untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
Jenis-Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga : Kekerasan Fisik, Kekerasan
Psikis,Kekerasan Seksual, Penelantaran Rumah Tangga, Hak-Hak Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat dalam perlindungan
terhadap korban kekerasan perempuan, Proses Pelaporan dan Perlindungan Korban
atau siapa pun yang mengetahui adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sanksi dan
Hukuman, dalam menetapkan sanksi pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), upaya Pencegahan Pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga
lainya, Peran pungsi Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP)
dalam pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan.

Tinggalkan Balasan