You are currently viewing Layanan Pendampingan Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Layanan Pendampingan Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Bandung, 29 Mei 2024 – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Kota Bandung melakukan pelayanan pendampingan terhadap klien yang menjadi korban kekerasan seksual dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh UPTD Kota Bandung dalam upaya melindungi dan memulihkan korban dari tindak kekerasan.

Dalam pendampingan tersebut, UPTD Kota Bandung memberikan dukungan psikologis dan advokasi hukum kepada korban selama proses persidangan berlangsung. Pendamping dari UPTD mendampingi korban secara langsung di ruang sidang untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan memberikan rasa aman selama proses peradilan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban kekerasan, termasuk dalam proses hukum yang harus dihadapi,” ujar Kepala UPTD Kota Bandung.

Pendampingan ini merupakan salah satu upaya UPTD Kota Bandung dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Melalui pendampingan ini, diharapkan korban dapat melewati proses hukum dengan rasa aman dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.

UPTD Kota Bandung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan adanya laporan, pihak yang berwenang dapat segera melakukan penanganan dan memberikan perlindungan yang diperlukan.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungunggul

Tinggalkan Balasan