Mohon Bersabar, Laman Sedang dimuat.....

Website Resmi DP3A Kota Bandung

P2WKSS

Peningkatan Peranan Wanita Menuju keluarga Sehat dan Sejahtera

Dalam melaksanakan program terpadu P2WKSS dilandasi dengan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut 8 : 1. Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 28, pasal 33 ayat 1 dan ayat 4; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights; 11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom; h. 6. 12. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJM 2004-2009; 13. Peraturan Presiden RI Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan; 14. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional; 15. Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.

Tujuan

  1. Tujuan Umum Program Terpadu P2WKSS adalah meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas.
  2. Tujuan Khusus Program Terpadu P2WKSS, senagai berikut ; a. Meningkatkan status kesehatan perempuan. b Meningkatkan status pendidikan perempuan. c Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan dalam usaha ekonomi produktif. d Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelestarian lingkungan hidup. e Meningkatkan peran aktif perempuan dalam pengembangan masyarakat. f. Meningkatkan peran aktif perempuan dalam pemahaman wawasan kebangsaan.

Pedoman P2WKSS

Slide 1
Kegiatan
P2WKSS
Slide 2
Kegiatan
P2WKSS
Slide 3
Kegiatan
P2WKSS
Slide 4
Kegiatan
P2WKSS
Slide 5
Kegiatan
P2WKSS
Slide 6
Kegiatan
P2WKSS
Slide 1
Kegiatan
P2WKSS
Slide 2
Kegiatan
P2WKSS
Slide 3
Kegiatan
P2WKSS
Slide 4
Kegiatan
P2WKSS
Slide 5
Kegiatan
P2WKSS
next arrow
previous arrow
×

 

Anda memiliki pertanyaan ? jangan ragu, tanyakan kepada kami

Klik kontak di bawah ini

× Hubungi Kami