Mohon Bersabar, Laman Sedang dimuat.....

Website Resmi DP3A Kota Bandung

Slide
Heading layer

PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA

Slide
Heading layer

PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA

Slide
Heading layer

PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA

Slide
Heading layer

PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEPALA KELUARGA

previous arrow
next arrow

Siapa Perempuan Kepala Keluarga?

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan Kepala Keluarga sebagai pencari nafkah dalam keluarga atau seseorang yang dianggap sebagai kepala keluarga.

PEKKA mendeskripsikan Perempuan Kepala Keluarga sebagai perempuan yang melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah, pengelola rumah tangga, penjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan pengambil keputusan dalam keluarganya, termasuk:
•Perempuan yang bercerai
•Perempuan yang ditinggal oleh suaminya
•Perempuan yang suaminya meninggal dunia
•Perempuan yang tidak menikah dan memiliki tanggungan keluarga
•Perempuan bersuami, tetapi oleh karena suatu hal, suaminya tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai kepala keluarga
•Perempuan bersuami, namun suami tidak hidup dengannya secara berkesinambungan karena merantau atau berpoligami.

– Ikut menciptakan tatanan masyarakat yang sejahtera, adil jender dan bermartabat
– Menjaga visi pemajuan dan keberlanjutan gerakan perempuan kepala keluarga

– Mengembangkan sumberdaya untuk pemberdayaan perempuan kepala keluarga dan masyarakat melalui gerakan yang inklusif, massif, terstruktur, dan efektif.
– Ikut membangun dan memperkuat gerakan sosial ekonomi bersama komunitas Pekka secara berakar dan akuntabel atas dasar pengalaman pengorganisasian Pekka sebagai pembelajaran bagi gerakan sosial lainnya.

×

 

Anda memiliki pertanyaan ? jangan ragu, tanyakan kepada kami

Klik kontak di bawah ini

× Hubungi Kami