You are currently viewing Pembahasan Analisa Standar Belanja (ASB) Non Fisik

Pembahasan Analisa Standar Belanja (ASB) Non Fisik

Bandung, 12 Juni 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan Analisis Standar Belanja (ASB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASB merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu satuan kerja dalam satu tahun anggaran. Dasar hukum pelaksanaan ASB adalah UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat 3, PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 51 dan 97 ayat 5.

Ruang lingkup ASB terdiri dari ASB Fisik, ASB Non Fisik, Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK), dan Standar Satuan Harga (SSH). Pengawasan atas implementasi SSH dan ASB dilakukan dengan menilai efektivitas pengendalian dalam mencegah penyelahgunaan anggaran, bukan hanya berdasarkan jumlah dokumen yang disampaikan.

“Kami memahami pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan,” ujar Ibu Uum Sumiati, Kepala Dinas DP3A Kota Bandung. “Dengan mengimplementasikan ASB, kami dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Kota Bandung.”

Melalui penerapan ASB, DP3A Kota Bandung dapat melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini memungkinkan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan memastikan bahwa setiap program atau kegiatan yang dijalankan memberikan hasil yang maksimal.

“Kami berharap dengan penerapan ASB ini, masyarakat dapat memperoleh layanan dan program yang lebih berkualitas dari DP3A Kota Bandung,” tambah Ibu Uum Sumiati. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan terbaik masyarakat Kota Bandung.”

Implementasi ASB merupakan bagian dari upaya DP3A Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungunggul

Tinggalkan Balasan