You are currently viewing Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Bandung, 19 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan keamanan data pemohon layanan dan penerima bantuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung telah menandatangani perjanjian kerja sama verifikasi dan validasi data. Melalui kerja sama ini, DP3A mendapatkan akses terhadap 9 elemen data kunci seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat sekarang.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data, DP3A berkewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi tersebut harus diserahkan paling lambat 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.

“Perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Penerapan ISO/IEC 27001 menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan informasi di lingkungan DP3A,” ujar Kepala Dinas DP3A Kota Bandung, Ibu Dra. Uum Sumiati, M.Si.

Standar ISO/IEC 27001 merupakan standar internasional yang mengatur persyaratan untuk membangun, mengimplementasikan, memelihara, dan secara berkelanjutan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi. Dengan menerapkan standar ini, DP3A Kota Bandung berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dengan membangun kontrol keamanan yang sistematis dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, DP3A Kota Bandung berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi yang dimiliki akan dijaga dengan standar keamanan tertinggi. Sertifikasi ISO/IEC 27001 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh DP3A Kota Bandung.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungunggul

Tinggalkan Balasan