You are currently viewing Pendampingan Klien Korban Kekerasan Terhadap Isteri ke Pengadilan Agama

Pendampingan Klien Korban Kekerasan Terhadap Isteri ke Pengadilan Agama

Bandung, 1 Juli 2024 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung hari ini memberikan pendampingan hukum kepada seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Bandung.

Pendampingan dilakukan oleh tim yang terdiri dari pengacara dan konselor umum UPTD PPA Kota Bandung. Korban, seorang istri yang mengalami KDRT, saat ini tengah menghadapi gugatan cerai dari suaminya.

Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta tidak diberi nafkah yang layak. Lebih lanjut, terdapat indikasi pelecehan terhadap anak tiri pelaku.

Sidang pertama yang digelar hari ini melibatkan proses mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Tim pendamping dari UPTD PPA memberikan arahan kepada korban terkait hak-haknya, termasuk mut’ah (pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan), nafkah iddah, serta pentingnya menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat posisi korban dalam persidangan.

UPTD PPA Kota Bandung berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan bagi para korban kekerasan berbasis gender dan anak. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline UPTD PPA Kota Bandung di [0813-3330-1219].

Tinggalkan Balasan