Bandung, 15 Juli 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung melalui UPTD PPA Kota Bandung melaporkan perkembangan terbaru dalam kasus pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Dalam sidang kedua yang berlangsung hari ini, hakim meminta pihak Pemohon (suami) untuk mencabut gugatan cerainya karena ditemukan kesalahan dalam substansi, eksepsi, dan petitum.
Tim pendamping yang terdiri dari pengacara/advokat dan konselor umum hadir mendampingi klien, seorang istri korban KDRT, yang digugat cerai oleh suaminya. Klien dilaporkan mengalami kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran ekonomi. Lebih lanjut, terungkap bahwa Pemohon juga diduga melakukan pelecehan terhadap anak tiri (bukan anak kandung Pemohon).
Sidang sempat ditunda beberapa menit karena hasil mediasi dari mediator PA belum disampaikan. Setelah dilanjutkan, hakim memutuskan bahwa Pemohon harus mencabut gugatannya terlebih dahulu dan mengajukan kembali dengan perbaikan. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah Pemohon mengajukan gugatan cerai yang telah diperbaiki.
DP3A Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban KDRT, serta mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak dalam proses peradilan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan klien kami mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” ujar team hukum dari UPTD PPA Kota Bandung
#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandunguunggul
Post Views: 2