
Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan melaksanakan penyerahan sebanyak 52.010 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Kota Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam memberikan perlindungan hak sipil anak sejak dini, serta mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak.
KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP. Dengan kepemilikan KIA, anak-anak dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya, serta menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.
Melalui kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejaksaan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas anak semakin meningkat, serta memperkuat peran berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Wali Kota Bandung menyampaikan Bandung adalah Kota Kolaborasi, Kolaborasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kota Bandung adalah Komunikasi yang sangat Erat dan berjalan dengan baik. Ini adalah salah satu buktinya. Wali Kota Bandung Mengapresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah menjadi penggagas dan Penggerak Utama dari Program Kolaborasi, Juga Apresiasi Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kota Bandung, Kepada Seluruh Jajaran Sekolah, Kepada seluruh jajaran Orang Tua Murid, Komite Sekolah, seluruh jajaran kewilayahan Camat, Lurah yang merupakan tempat Penyimpanan, pencatatan dari semua data data Masyarakat ini tentu saja harus juga melakukan pendekatan yang inklusif dan progresif.