PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi yang berkontribusi sebagai mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Fungsi Utama PPID

1. Sebagai lembaga terpusat yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan menyajikan informasi publik.
2. Bertindak sebagai satu - satunya titik kontak bagi individu atau masyarakat yang ingin meminta informasi dari badan publik
3. PPID memastikan informasi mudah diaskes dan transparan untuk kepentingan masyarakat

1.Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintaha dengan memastikan bahwa informasi publik tersedia bagi masyarakat
2. Kemudahan akses bagi publik dalam mencari informasi yang dibutuhkan
3. Pemberdayaan masyarakat dalam hal keikut sertaan dalam kontribusi masyarakat dalam pemerintahan melalui diskusi publik
4. Dapat meningkatkan tata kelola di badan publik dengan sistematis dan efisien
5. Mengurangi peluang terjadinya pelanggaran atau penyalah gunaan dana publik

Dampak Positif PPID

PPID Kota Bandung

Kunjungi PPID Kota Bandung