Bandung, 10 Juli 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung emnghadiri Rapat Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan Semester I Tahun 2024 pada hari ini. Rapat ini membahas perubahan signifikan dalam regulasi pemanfaatan data kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung dalam sambutannya menekankan pentingnya adaptasi terhadap regulasi baru ini. “Perubahan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan pengelolaan data kependudukan,” ujarnya.
Poin kunci yang disampaikan dalam rapat meliputi:
-
Kewajiban mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.
-
Penerapan standar ISO/IEC 27001 bagi instansi mitra Disdukcapil sebagai syarat keberlanjutan PKS.
“Kami dihimbau untuk segera menyesuaikan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan baru ini,” ujar dari perwakilan DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung mendukung penuh inisiatif ini sebagai langkah maju dalam melindungi data sensitif, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak.
#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungunggul
Post Views: 8