Sejarah DP3A Kota Bandung

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung atau lebih dikenal dengan DP3A Kota Bandung bernama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat disingkat DP3APM Kota Bandung.

DP3APM Kota Bandung terdiri 2 (dua) Urusan sebelumnya yaitu Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun dasar hukum berdiri dan terbentuknya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No 1387 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung.

Dengan diterbitkannya Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah dan diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri No 188/3774/SJ Perihal Pedoman Persetujuan PERDA tentang Perangkat Daerah,

Bahwa Pada Daerah Kota yang tidak memiliki desa, fungsi pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan sebagaimana diatur dalam pasal 225 dan pasal 230 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga fungsi pemberdayaan masyarakat dan desa tidak dibentuk dinas. Untuk itu terhadap perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tipe A harus disesuaikan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tipe A.

Berdasarkan hasil perhitungan variabel umum dan variabel teknis kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kota Bandung memperoleh score sebesar 825, merupakan intensitas besar dan diwadahi dalam perangkat daerah berbentuk dinas tipe A dengan 4 bidang.

Ditindaklanjuti oleh Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 03 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016, terdapat perubahan pembagian urusan pada perangkat daerah dimana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dikukuhkan dan dilantik oleh Wali Kota Bandung pada tanggal 30 Maret 2021. Maka dari itu DP3APM resmi berganti nama menjadi DP3A yang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 16 tahun 2021.

Terwujudnya Kota Bandung Yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.

  • Membangun Masyarakat yang Humanis, Agamis, Berkualitas dan Berdaya Saing;
  • Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani, Efektif, Efisien dan Bersih
  • Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh dan Berkeadilan
  • Mewujudkan Bandung Nyaman Melalui Perencanaan Tata Ruang, Pembangunan Infrastruktur, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan
  • Mengembangkan Pembiayaan Kota yang Partisipatif, Kolaboratif dan Terintegrasi