You are currently viewing SOSIALISASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

SOSIALISASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

Bandung, 21 Agustus 2024 — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung turut menghadiri acara Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Acara ini dibuka oleh Bidang Perbendaharaan BKAD Kota Bandung dan membahas dua topik penting terkait pembaruan peraturan perpajakan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta perubahan peraturan mengenai perhitungan pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dikenal dengan Pajak Ter. Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying hadir untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan baru ini.

Pemadanan NPWP dengan NIK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah administrasi perpajakan. Dengan adanya pemadanan ini, Wajib Pajak (WP) yang belum memiliki NPWP tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga proses perpajakan menjadi lebih adil dan efisien. Hal ini juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan yang lebih akurat dan komprehensif.

Selain itu, sosialisasi ini juga membahas pengenalan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai pengganti metode perhitungan potongan pajak penghasilan Pasal 21 yang selama ini digunakan. TER dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak penghasilan bagi ASN dan pekerja lainnya, sehingga memudahkan pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kota Bandung menyampaikan, “Pemadanan NPWP dengan NIK merupakan langkah penting menuju perpajakan yang lebih transparan dan efektif. Dengan implementasi kebijakan ini, kami berharap proses administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih lancar dan akurat, serta mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.”

Acara sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah. Mereka menyatakan bahwa pembaruan ini tidak hanya memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan tetapi juga membantu dalam menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya cukup kompleks.

DP3A Kota Bandung, sebagai bagian dari pemerintah daerah, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini dan akan terus berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perpajakan yang efektif dan efisien di kalangan ASN dan masyarakat.

#perempuanberdaya #anakterlindungi #bandungmajuberkelanjutan

Tinggalkan Balasan