Puspaga merupakan akronim dari Pusat Pembelajaran Keluarga yan merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dengan ” One Stop Services  (Layanan Satu Pintu Keluarga, Holistik Integratif Berbasis Hak Anak) “.

Layanan di Puspaga Kota Bandung meliputi ; Layanan Konsultasi, Layanan Konseling, Bimbingan PraNikah, Bimbingan Masyarakat / Edukasi, Home Visit

Unit layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera.

Layanan PUSPAGA didukung oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi perlakuan salah dan penelantaran

 

  1. Urgensi memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap keluarga dan masyarakat tentang pentingnya pengasuhan positif dalam keluarga
  2. Mendukung tercapainya Visi Misi Kota Bandung dalam mewujudkan masyarakat yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis
  3. Memberikan pelayanan konseling terhadap keluarga yang membutuhkan pendampingan
  4. Membantu menyelesaikan persoalan keluarga yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan khusus
  • Surat edaran menteri PPPA No. 57 tahun 2020 tentang pengembangan layanan pusat pembelajaran keluarga di daerah Peraturan Daerah Kota bandung Nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan anak

“Terwujudnya kehidupan kelaurga yang berkualitas di Kota Bandung dengan mengoptimalkan tanggungjawab orangtua, lingkungan masyarakat dan kewajiban pemerintah menuju keluarga yang sejahtera

  • Memperkuat kemampuan dan keterampilan orangtua dalam pengasuhan anak melalui program pendidikan dan program pelayanan konseling
  • Meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang hak anak dan perlindungan
  • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui prorgam edukasi dalaam memahami hak anak dan perlindungan anak
  • Menjalin  kerjasama/jejaring dengan pihak-pihak terkait, lintas instansi, profesi, LSM yang fokus pada masalah anak dan keluarga
  • Mencegah dan melindungi anak dari informasi yang tidak layak baik yang berasal dari media elektronik, media cetak dan media sosial media melalui kegiatan sosialisasi