Tupoksi DP3A

Memimpin dan mengelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Pasal 4 ayat 1).

  • Membantu Wali Kota  dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Pasal 4 ayat 2).

Menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Evaluasi dan pelaporan
  • Administrasi dinas
  • Fungsi lain dari Wali Kota (Pasal 4 ayat 3)

    Tugas rinci:

  • Merumuskan rencana strategis, rencana kerja, program kerja, anggaran dan kinerja Dinas

  • Membina dan mengarahkan bawahan

  • Merumuskan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  • Melaksanakan PUG dan pemberdayaan perempuan

  • Mengelola data gender dan anak

  • Memenuhi hak anak

  • Melindungi perempuan dan anak

  • Mengoordinasikan pelaporan kinerja

  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Wali Kota (Pasal 4 ayat 4)

Berdasarkan pasal 5, berikut ringkasan tugas dan fungsi Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

  1. Dipimpin oleh seorang Sekretaris (ayat 1)
  2. Tugas:
  3. Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan
  4. Mencakup pengelolaan umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, koordinasi bidang dan UPTD (ayat 2)

Fungsi:

  • Koordinasi penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas
  • Koordinasi perumusan kebijakan
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan
  • Koordinasi evaluasi dan pelaporan
  • Koordinasi administrasi
  • Fungsi lain dari atasan (ayat 3)
  • Uraian tugas meliputi perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan, penyusunan bahan penetapan rencana kerja dan laporan kinerja daerah, pengolahan data dan informasi publik, monitoring dan evaluasi, serta tugas kedinasan lain (ayat 4)
  • Membawahi 3 unit kerja yaitu Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kelompok Substansi Keuangan, dan Kelompok Substansi Program (ayat 5).

 Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:

  • Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (ayat 1)

Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Dinas lingkup administrasi umum dan kepegawaian (ayat 2)

Fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan operasional
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Evaluasi dan pelaporan
  • Administrasi lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
  • Fungsi lain dari atasan (ayat 3)

Uraian tugas:

  • Menyusun rencana program kerja dan kinerja
  • Membina, membagi tugas, dan mengarahkan bawahan
  • Mengelola administrasi persuratan, rapat, kehumasan, keprotokolan
  • Mengelola kearsipan, kerumahtanggaan, data kepegawaian
  • Mengelola administrasi kepegawaian
  • Melaksanakan penilaian kinerja pegawai
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya (ayat 4)

Berdasarkan pasal 7, berikut ringkasan tugas dan fungsi Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan:

  • Dipimpin oleh Kepala Bidang (ayat 1)
  • Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup peningkatan kualitas hidup perempuan melalui pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan penguatan lembaga pemberdayaan perempuan (ayat 2)
  • Fungsi: Koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain dari atasan (ayat 3)
  • Uraian tugas: Perencanaan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan program, koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi PUG, koordinasi pemberdayaan perempuan, koordinasi penguatan lembaga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas (ayat 4)
  • Membawahi 3 unit kerja yaitu Kelompok Substansi Pengarusutamaan Gender dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan, Kelompok Substansi Pemberdayaan Perempuan, dan Kelompok Substansi Penguatan Lembaga Pemberdyaan Perempuan (ayat 5).

Berdasarkan pasal 8, berikut ringkasan tugas dan fungsi Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga:

  1. Dipimpin oleh Kepala Bidang (ayat 1)
  2. Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup peningkatan kualitas keluarga melalui kualitas keluarga, penguatan keluarga, dan pengelolaan data gender dan anak (ayat 2)
  3. Fungsi: Koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain dari atasan (ayat 3)
  4. Uraian tugas: Perencanaan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan program, koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi peningkatan kualitas keluarga, koordinasi penguatan lembaga keluarga, koordinasi penyediaan layanan keluarga, koordinasi pengelolaan data gender dan anak, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas (ayat 4)
  5. Membawahi 3 unit kerja: Kelompok Substansi Kualitas Keluarga, Kelompok Substansi Penguatan Keluarga, dan Kelompok Substansi Data Gender dan Anak (ayat 5).

Berdasarkan pasal 9, berikut ringkasan tugas dan fungsi Bidang Pemenuhan Hak Anak:

  1. Dipimpin oleh Kepala Bidang (ayat 1)
  2. Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pemenuhan hak anak melalui pengasuhan alternatif, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, hak sipil dan kebebasan, kesehatan dasar, kesejahteraan, dan penguatan lembaga penyedia layanan kualitas hidup anak (ayat 2)
  3. Fungsi: Koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain dari atasan (ayat 3)
  4. Uraian tugas: Perencanaan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan program, koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelembagaan pemenuhan hak anak, koordinasi pengembangan lembaga, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas (ayat 4)
  5. Membawahi 3 unit kerja (ayat 5)

Berdasarkan pasal 10, berikut ringkasan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak:

  1. Dipimpin oleh Kepala Bidang (ayat 1)
  2. Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup perlindungan perempuan dan anak melalui perlindungan perempuan, perlindungan khusus anak, pencegahan kekerasan, dan pengembangan lembaga perlindungan (ayat 2)
  3. Fungsi: Koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain dari atasan (ayat 3)
  4. Uraian tugas: Perencanaan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan program, koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pencegahan kekerasan, koordinasi pengembangan lembaga, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas (ayat 4)
  5. Membawahi 3 unit kerja (ayat 5)

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, uraiant ugas serta tata kerja Organisasi UPTD pada Dinas diatur dalam Peraturan Wali Kota tersendiri.

Pasal 12

Bagan Struktur Organisasi Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Jabatan Fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

  • Terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai bidang keahlian untuk membantu pelaksanaan tugas Dinas (Pasal 13 ayat 1).
  • Tugas disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 13 ayat 2).
  • Dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk Kepala Dinas (Pasal 13 ayat 3).
  • Dapat dibagi Sub Kelompok dan/atau Kelompok Substansi sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh pejabat fungsional kompeten (Pasal 13 ayat 4).
  • Sub Koordinator adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan untuk melaksanakan tugas koordinasi Kelompok Substansi (Pasal 13 ayat 5-6).
  • Sub Koordinator paling rendah Jabatan Ahli Muda (Pasal 14 ayat 3).
  • Sub Koordinator mendapat tambahan 25% angka kredit dari AKK untuk kenaikan pangkat (Pasal 14 ayat 5).
  • Penetapan Sub Koordinator melalui Surat Tugas Kepala Dinas (Pasal 14 ayat 7).
  • Secara umum Kelompok Jabatan Fungsional diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas teknis dinas sesuai keahlian dan spesialisasi.