Kecamatan Andir

SELAMAT DATANG DI WEB KECAMATAN ANDIR

"Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandung. Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sebagai informasi kepada masyarakat sehubungan dengan telah aktifnya content subdomain kecamatan Andir, kami berharap kedepan agar masyarakat memahami tentang keberadaan Kantor Kecamatan Andir Kota Bandung yang telah membuat beberapa kebijakan, kegiatan, program serta rencana strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat di bidang teknologi informasi untuk pelayanan dalam rangka pengembangan dan penerapan e-Government sebagai bagian dari kebijakan dan strategi nasional pemerintah guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan membangun sangatlah kami harapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan dan kita cita-citakan bersama, guna membangun daerah yang kita cintai ini agar lebih baik dan berkembang sebagaimana harapan kita bersama."

ARAHKATA – Selama Ramadhan 2021 berlangsung, akan ada pengawasan di sejumlah titik dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.

Terutama pada titik tempat yang biasanya menjadi tempat untuk berkumpul para warga Kota Bandung diantaranya sebagai berikut.

1. Taman Alun-Alun
2. Alun-alun Tegallega
3. Lapangan Andir

Kemudian, titik tempat pada pasar tumpah diantaranya sebagai berikut.

1. Pasar Kosambi
2. Pasar Andir
3. Pasar Rajawali Timur
4. Pasar Astana Anyar
5. Komplek Mekar Wangi
6. Pasar Metuk di Kiaracondong

Lalu, titik tempat yang sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa sejak tanggal 11 April sampai dengan 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya diantaranya sebagai berikut.

1. Bar
2. Klub Malam
3. Diskotik
4. Tempat Karaoke
5. Panti Pijat
6. Spa

Untuk enam tempat yang sudah diberi kebijakan tidak beroperasi jika melanggar akan ada sanksi seperti akan dihentikan, ditutup dan di segel.

Adapun akan dilakukan juga pengawasan dan penertiban terhadap pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum guna untuk tidak menganggu lalu lintas.

Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP ini terutama guna untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan percepatan penambahan angka Covid-19.

Tidak hanya itu, akan ada sebanyak 700 anggota Satpol PP yang sudah ditugaskan dan disebarkan dititik yang sudah ditentukan tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
× How can I help you?