Kecamatan Bandung Kidul
Facebook
Twitter
Youtube
Instagram
Kecamatan Bandung Kidul
Menu
Portal Utama
Beranda
Profil
Struktur Organisasi
Sejarah, Visi dan Misi
Tupoksi
Program dan Kegiatan
Daftar Pegawai
PPID
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi Wajib Berkala
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Serta Merta
Permohonan Informasi Online
Pengajuan Keberatan Online
PPID Utama
Berita
Galeri
Galeri Gambar
Galeri Video
Informasi
Inovasi
Dokumen Informasi
Agenda Kegiatan
Sitemap
Layanan Posyandu
Struktur Organisasi Posyandu
Kegiatan Posyandu
Kontak
Tupoksi Kecamatan
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
Pengelolaan urusan ketatausahaan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
Sekretaris Camat;
Kepala Seksi Pemerintahan;
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Kelompok Jabatan Fungsional.
×
How can I help you?