Kecamatan Bandung Wetan

Bandung Wetan — Dalam rangka menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bandung Wetan melaksanakan kegiatan penertiban reklame liar dan reklame yang telah habis masa izinnya di sejumlah titik wilayah Kecamatan Bandung Wetan.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan penyelenggaraan reklame serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Petugas Trantib Kecamatan Bandung Wetan melakukan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan reklame, baik yang tidak memiliki izin maupun yang masa berlakunya telah berakhir.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan humanis serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Reklame yang tidak memenuhi ketentuan diturunkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada para pemilik usaha dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kecamatan Bandung Wetan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pihak terkait agar senantiasa memperhatikan aspek perizinan dan masa berlaku reklame yang dipasang. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kota yang lebih tertata, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Kecamatan Bandung Wetan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai komitmen dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keindahan wilayah. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta ruang publik yang tertib dan ramah bagi seluruh warga.

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *