GEOGRAFIS
Konten Tab
KEDUDUKAN
Kedudukan dan struktur Kecamatan Bandung Wetan,
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Pemerintah Kota Bandung perlu menata kembali Struktur Organisasi
Perangkat Daerah yang ada. Struktur Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Bandung sebagai salah satu unsur organisai Perangkat Daerah perlu dibentuk dan ditata
kembali Pembentukan SOTK Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 08 Tahun
2018
VISI DAN MISI
VISI
Memantapkan Peran Kecamatan Bandung Wetan sebagai penunjang Sentra Jasa yang bertumpu kepada Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih dan Melayani
MISI
Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Bandung Wetan melalui Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur Kecamatan yang Profesional dan Akuntabel
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamata
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
FUNGSI
Selain menyelenggarakan tugas umum pemerintahan tersebut di atas, juga melaksanakan
sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a. Perizinan;
b. Rekomendasi;
c. Koordinasi;
d. Pembinaan;
e. Pengawasan;
f. Fasilitasi;
g. Penetapan;
h. Penyelenggara;
i. Kewenangan lain yang dilimpahkan.