KEDUDUKAN KECAMATAN BANDUNG WETAN DAN PROFIL SINGKAT
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Pemerintah Kota Bandung perlu menata kembali Struktur Organisasi
Perangkat Daerah yang ada. Struktur Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Bandung sebagai salah satu unsur organisai Perangkat Daerah perlu dibentuk dan ditata
kembali Pembentukan SOTK Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah No. 08 Tahun
2018.
Kecamatan Bandung Wetan merupakan salah satu diantara 30 Kecamatan yang berada di
wilayah Pemerintah Kota Bandung. Memiliki luas wilayah sebesar 284 Ha. Kawasan
perencanaan yang jadi lingkup kerja Kecamatan Bandung Wetan yaitu Kelurahan Braga,
Babakan Ciamis, Kebon Pisang dan Merdeka
VISI
Memantapkan Peran Kecamatan Bandung Wetan sebagai penunjang Sentra Jasa yang
bertumpu kepada Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Bersih dan Melayani
MISI
1. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan Bandung Wetan melalui Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi 2. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur Kecamatan yang Profesional dan Akuntabel
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
FUNGSI
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat 2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum 3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan 4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum 5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan 7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Selain menyelenggarakan tugas umum pemerintahan tersebut di atas, juga melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek
a. Perijinan b. Rekomendasi c. Koordinasi d. Pembinaan e. Pengawasan f. Fasilitasi g. Penetapan h. Penyelenggaraan f. Kewenangan lain yang dilimpahkan