Kecamatan Buahbatu

BANDUNG, iNews.id – Sejumlah warga RT 001 RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap RE Koswara yang merupakan ayah kandung dan mertua penggugat itu. Permintaan warga itu disampaikan melalui petisi warga RT 001/003 yang ditulis tangan dan dibacakan oleh Ketua RW 003 Komarudin. “Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama,” kata Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).

Pembacaan petisi bersamaan dengan agenda sidang mediasi antara Deden, Ajid, dan Mochtar Koswara selaku pihak penggugat dan RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai. Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar terkait sengketa tanah dan bangunan di RT 001/003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun menyeret ketua RT 001 Yayan Sopian sebagai tergugat.   “Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami,” kata Komarudin.

Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, ujar Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik anak terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh. 

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul ” Kasus Anak Gugat Ayah, Warga Tuntut Deden Cabut Gugatan terhadap Koswara “, Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/kasus-anak-gugat-ayah-warga-tuntut-deden-cabut-gugatan-terhadap-koswara.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?