Kecamatan Buahbatu

PROFIL

          Sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, telah melahirkan banyak semangat Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seiring dengan itu menumbuhkan Pemekaran Wilayah baik di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan, yang tersebar di seluruh Indonesia. Semangat pemekaran wilayah itu sendiri adalah untuk lebih membangun dan mengembangkan Daerah/Wilayah dengan memanfaatkan segenap sumber daya yang dimiliki dengan berpegang pada prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah.

          Tidak terkecuali di Propinsi Jawa Barat yang kala itu sesuai UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bernama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan untuk Kota Bandung bernama Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Kotamadya Bandung (sekarang Kota Bandung) sebagai Ibu Kota Propinsi Jawa Barat mengalami perkembangan Pembangunan yang sangat pesat, hal itu menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Bandung dan hal itu telah mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan batas wilayah administratif Kota Bandung (Kotamadya Daerah Tk. II Bandung pada waktu itu) dengan memasukan sebagian wilayah dari Kabupaten Bandung (dulu Kabupaten Daerah Tk. II Bandung).

          Atas pertimbangan tersebut, maka keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP ) nomor 16 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

SEJARAH

Nama Kecamatan Margacinta dikembalikan lagi menjadi nama Kecamatan Buahbatu  atas aspirasi Tokoh Masyarakat antara lain : K.H. Amin Pakih,   H. Amin Dani, H. Hilman (Alm), Zulhan Afifi dengan pertimbangan bahwa nama Margacinta hanya merupakan nama sebuah Bioskop di Wilayah Kecamatan Buahbatu Kabupaten Bandung pada saat itu. Sedangkan nama Buahbatu sendiri sudah ada sejak lama yang merupakan daerah/tempat tinggal penduduk asli ( Pribumi ) Kecamatan Buahbatu sekarang. Nama Buahbatu itu sendiri bagi masyarakat setempat mempunyai Nilai artistik Budaya dan Sejarah sebagai tempat/daerah yang merupakan peninggalan dari para leluhur Tokoh Masyarakat setempat yang perlu dijaga dan dilestarikan. Peresmian nama Kecamatan Buahbatu Kota bandung dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2007 di lapangan SMKN 14. Adapun nama Pejabat Camatnya adalah sebagai berikut : A.   Camat Margacinta Kota Bandung :
1. Drs. Maman Hermawan (Alm) : Tahun 1989 s/d 1993
2. Drs. H. Kiki Achmad Zakiah, M.Si : Tahun 1993
3. Drs. Erlan Karnoto : Tahun 1993 s/d 2000
4. Drs. H. Yossi Irianto, M.Si : Tahun 2000 s/d 2001
5. Drs. Wachyar, M.Si : Tahun 2001 s/d 2002
6. Dra. Tinny Rahayu, M.Si : Tahun 2002 s/d 2005
7. Yayan Achmad Brilyana S.Sos, M.Si : Ta
B.   Camat Buahbatu Kota Bandung :
1. Yayan Achmad Brilyana, S.Sos, M.Si : Tahun 2007 s/d 2011
2. Drs. Wawan Wahidin, M.Si : Tahun 2011 s/d  2013
3. Drs. Hendrawan Setia Wiwaha : Tahun 2013 s/d 2018
4. Drs.Denny Sany, M.Si. : Tahun 2018 s/d 2020
5. Edi Juhendi, S.IP.,MM : Tahun 2020 s/d Sekarang
Demikian sejarah singkat Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Bandung, 06 Oktober 2015 Tim Penyusun :
1. Drs. Hendrawan Setia Wiwaha (Camat Buahbatu)
2. Edi Juhendi, S.IP (Sekcam Buahbatu)
3. Dra. Tita Dahriati (Kasi Pemerintahan)

VISI

“ TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS ”

MISI

  1. Membangun masyarakat yang humanis, agamis, dan berdaya saing
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani efektif, efisien, dan bersih
  3. Membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan.
  4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur
  5. pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
  6. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi.

WILAYAH

Wilayah Kecamatan Buahbatu yang terdiri dari : 

1.   Sebagian Desa Cipagalo

2.   Sebagian Desa Derwati

3.   Sebagian Desa Buahbatu

4.   Sebagian Desa margasari

5.   Sebagian Desa Cisaranten Bina harapan

6.   Sebagian Desa Cisaranten Kulon

7.   Sebagian Desa Cisaranten Wetan

8.   Sebagian Desa Cisaranten Kidul

9.   Sebagaian Desa Cipamokolan

10.  Sebagian Desa Sukamiskin

11.  Sebagian Desa Sekejati

  Sisa wilayah Buahbatu Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung menjadi Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.Setelah penataan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tahun 1989 lahirlah 10 Kecamatan baru dan salah satunya adalah Kecamatan Margacinta yang merupakan pemekaran sebagian dari wilayah Kecamatan Buahbatu Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

            Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan perlunya pemerataan pembangunan, harus diimbangi dengan peningkatan Pelayanan Publik yang cepat dan tepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

            Berdasarkan Perda tersebut yang semula 26 Kecamatan, 6 Kecamatan dimekarkan dan dibentuk 4 Kecamatan Baru menjadi 30 Kecamatan, serta 2 Kecamatan diubah nomenklatur. Salah satu Kecamatan yang diubah nomenklaturnya adalah Kecamatan Margacinta menjadi Kecamatan Buahbatu yang membawahi 4 Kelurahan, yaitu : 

1.   Kelurahan Sekejati

2.   Kelurahan Margasari

3.   Kelurahan Cijawura ( semula Kelurahan Margasenang )

4.   Kel. Jatisari.

PROGRAM KEGIATAN

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran :
    • Penyediaan Jasa Surat Menyurat
    • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
    • Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
    • Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
    • Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
    • Penyediaan Alat Tulis Kantor
    • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
    • Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
    • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
    • Penyediaan Makanan dan Minuman
    • Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah
    • Penyediaan Jasa Keamanan
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur :
    • Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
    • Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
    • Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan dan Perlengkapan Kantor
    • Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur :
    • Pengadaan pakaian hari-hari tertentu
  4. Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya :
    • Pemberdayaan fakir miskin pemberdayaan masyarakat BLN/PNPM
  5. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan:
    • Pengendalian Keamanan Lingkungan
  6. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah :
    • Penyusunan Profil Desa, Monografi Kecamatan
  7. Program Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat :
    •  Peningkatan kesehatan masyarakat
  8. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan :
    •  Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
  9. Program Pengelolaan Keragaman Budaya :
    • Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah
  10. Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif :
    •  Pengembangan Usaha Kecil Menengah
  11.  Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah :
    •  Intensifikasi Dan Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah
  12. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga :
    •  Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
  13.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah :
    •  Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program dan Kebijakan Lainnya
  14. Program Pendidikan Politik Masyarakat :
    • Pendampingan kelancaran pelaksanaan demokrasi
  15.  Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan :
    •  Rapat Koordinasi Unsur Muspika 
    • Pelaksanaan Rakorpem Desa
  16. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan :
    • Penyusunan laporan kinerja dan ikhtiar realisasi kinerja SKPD
  17. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial :
    • Pemberdayaan lanjut usia potensial
  18. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan :
    • Pembinaan organisasi kepemudaan
  19. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi UMKM :
    • Penyelenggaraan promosi usaha mikro kecil menengah
  20. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa :
    • Penyelenggaraan lomba RT, lomba Desa
  21. Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan :
    • Fasilitasi pencapaian halaqoh dan berbagai forum keagamaan
  22. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa :
    • Pendampingan pemilihan lurah dan rakor pemdes pendampingan RT
  23. Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender :
    • Kegiatan pembinaan organisasi perempuan
  24. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa :
    • Pendampingan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan desa
  25. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan :
    • Peningkatan peranan wanita menuju keluarga sehat sejahtera(P2WKS)
  26. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat :
    • Operasional DB4MK
  27. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan :
    • Sukses Ujian Nasional
  28. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam :
    • Pengembangan desa siaga bencana
  29. Program Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan :
    • Pelayanan terpadu Kecamatan (PATEN)
  30. Program Pemanfaatan Ruang :
    • Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan tata ruang

TUGAS

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

FUNGSI

  1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
  8. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  10. Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :

  1. Sekretaris Camat;
  2. Kepala Seksi Pemerintahan;
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
× How can I help you?