Surat Keterangan Ahli Waris

You are currently viewing Surat Keterangan Ahli Waris

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  1. FC. Akta Kematian Suami (ALM) dan atau istri (ALM) legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. FC. Surat Nikah almarhum legalisir KUA bagi yang muslim;
  3. FC.Surat Nikah almarhum legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Non Muslim;
  4. FC Surat Cerai Almarhum legalisir Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri;
  5. FC KTP Para Ahli Waris (yang masih berlaku) legalisir Kecamatan;
  6. FC Kartu Keluarga Para Ahli Waris legalisir Kecamatan;
  7. FC KTP 2 (dua) orang saksi legalisir Kecamatan (yang masih berlak);
  8. FC Akte Kelahiran Para ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  9. Bila Ahli Waris (Anak) ada yang meninggal
    • FC Akta Kematian ahli Waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil;
    • FC Surat Nikah Ahli Waris (Bila ahli waris mempunyai keturunan) legalisir KUA / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • FC Akte Kelahiran Anak Ahli Waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    • FC KTP Para ahli waris legalisir Kecamatan
    • FC KK legalisir Kecamatan
  10. Bagi Anak angkat dilampirkan FC Surat Adopsi dari Pengadilan Negeri , legalisir Pengadilan Negeri;
  11. Surat Pernyataan Kronologis / Riwayat Kekeluargaan antara Pewaris dengan Ahli Waris;
  12. Bagan Silsilah Keluarga antara Pewaris dengan Ahli Waris;
  13. Surat Kuasa bagi yang mewakilkan;