- ALUR-BAGAN-SOP-PELAYANAN-INFORMASI-1Struktur Organisasi PPID Pembantu
2. Tugas PPID Pembantu
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Cidadap mempunyai tugas :
1. Memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
2. Membantu PPID Kota Bandung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
3. Membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja;
4. Melakukan dan menetapkan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik;
5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kota Bandung dalam
pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;
3. DASAR LANDASAN OPERASIONAL PPID
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi;
6. Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
7. Peraturan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1340 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
4. Alamat PPID Pembantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Jl. Hegarmanah Tengah No.1
Kecamatan Cidadap, Kota Bandung
Telp : (022) 2033396
Email : kec.cidadap@gmail.com
PELAYANAN INFORMASI:
Biaya Tarif
Pelayanan informasi
publik tidak dipungut biaya, namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul
ditanggung oleh pemohon informasi
Waktu Pelayanan
Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik di Kecamatan Cidadap dilaksanakan pada hari kerja
Senin- Jumat dengan pengaturan waktu sebagai berikut:
Jam Layanan Informasi
Setiap Hari Kerja (Senin – Jumat) : 09.00 – 16.00 WIB
ISHOMA : 12.00 – 13.00 WIB
Media Layanan
Pemohon dapat
menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai berikut:
a. |
Formulir Online |
: |
Silahkan mengisi formulir online permintaan informasi pada |
b. |
Akses Portal Open Data Bandung |
: |
http://data.bandung.go.id/organization/kecamatan-cidadap
|
c. |
Datang Langsung |
: |
Kantor Kecamatan Jl. Hegarmanah Kota Bandung |
Standar Operasional Prosedur (SOP)
ALUR-BAGAN-SOP-PELAYANAN-INFORMASI-1
Informasi Publik :
Informasi
Wajib Disediakan dan Diumumkan Berkala
Informasi
Wajib Disediakan dan Diumumkan Serta Merta
Informasi
Wajib Disediakan Setiap Saat
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan