1. ALUR-BAGAN-SOP-PELAYANAN-INFORMASI-1Struktur Organisasi PPID Pembantu

2. Tugas PPID Pembantu

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Cidadap mempunyai tugas :

1. Memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

2. Membantu PPID Kota Bandung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;

3. Membuat, mengumpulkan serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerja;

4. Melakukan dan menetapkan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik;

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kota Bandung dalam

pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;

3. DASAR LANDASAN OPERASIONAL PPID

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4. Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi;

6. Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

7. Peraturan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;

8. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1340 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

4. Alamat PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Jl. Hegarmanah Tengah No.1

Kecamatan Cidadap, Kota Bandung
Telp : (022) 2033396
Email : kec.cidadap@gmail.com

PELAYANAN INFORMASI:

 Biaya Tarif

Pelayanan informasi

publik tidak dipungut biaya, namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul

ditanggung oleh pemohon informasi

 

Waktu Pelayanan

Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik di Kecamatan Cidadap dilaksanakan pada hari k
erja

Senin- Jumat dengan pengaturan waktu sebagai berikut:

Jam Layanan Informasi
Setiap Hari Kerja (Senin – Jumat) : 09.00 – 16.00 WIB
ISHOMA : 12.
00 – 13.00 WIB

 

Media Layanan

Pemohon dapat
menggunakan layanan informasi publik melalui media sebagai be
rikut: 

a.

Formulir Online

:

Silahkan mengisi formulir online permintaan informasi pada
link berikut:

https://bit.ly/form-info-cidadap

b.

Akses Portal Open Data

Bandung

:

 http://data.bandung.go.id/organization/kecamatan-cidadap

 

c.

Datang Langsung

:

Kantor Kecamatan
Cidadap

 Jl. Hegarmanah
Tengah No.1 Kecamatan Cidadap,

 Kota Bandung
Telp : (022) 2033396

 

Standar Operasional Prosedur (SOP)

ALUR-BAGAN-SOP-PELAYANAN-INFORMASI-1

 

Informasi Publik :

 

Informasi
Wajib Disedi
akan dan Diumumkan Berkala

Informasi
Wajib Disediakan dan Diumumka
n Serta Merta

Informasi
Wajib Disediakan Setiap Saat

 

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

 

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan