Kecamatan Kiaracondong

PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN KIARACONDONG

CAMAT KIARACONDONG KOTA BANDUNG

PENGUMUMAN

   Nomor : 246 Tahun 2020

Tentang

PENERIMAAN TENAGA OPERATOR KOMPUTER DAN TENAGA ADMINISTRASI PERKANTORAN

DI LINGKUNGAN KECAMATAN KIARACONDONG

PEMERINTAH KOTA BANDUNG

FORMASI TAHUN 2021

 

 

Kecamatan Kiaracondong, Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Tenaga Operator Komputer dan Tenaga Administrasi Perkantoran di Lingkungan Kecamatan Kiaracondong Pemerintah Kota Bandung untuk formasi Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

  2. Formasi Tenaga Operator Komputer sebanyak 9 orang;

  3. Formasi Tenaga Administrasi Perkantoran sebanyak 7 orang.

 

  1. PERSYARATAN UMUM

  2. Warga Negara Indonesia (WNI);

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  5. Sehat jasmani dan rohani;

  6. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;

  7. Bersedia ditempatkan dan/atau dirotasi di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan se- Kecamatan Kiaracondong

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS

  2. Operator Komputer (OK)

  • Pendidikan minimal SMA Sederajat;

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.;

  • Bisa mengoperasikan komputer/laptop dengan baik dan menguasai aplikasi Microsoft Office (Word, Excel dan Power Point), bagi yang memiliki keahlian menguasai aplikasi lainnya seperti Design Grafis, Corel Draw, Photoshop lebih diutamakan;

  • Bagi pelamar yang sedang kuliah diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Universitas.

 

  1. Tenaga Administrasi Perkantoran

  • Pendidikan minimal SMA Sederajat;

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang pelayanan minimal 1 tahun di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.;

  • Bisa mengoperasikan komputer/laptop dengan baik dan menguasai aplikasi Microsoft Office (Word, Excel dan Power Point);

  • Bagi pelamar yang sedang kuliah diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Universitas;

  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan berpenampilan menarik.

 

  1. KELENGKAPAN PENDAFTARAN

  2. Surat lamaran diketik pada kertas HVS F4 dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-;

  3. Daftar Riwayat Hidup;

  4. Fotocopy Ijazah terakhir atau Surat Keterangan dari Universitas bagi pelamar yang sedang menyelesaikan pendidikan S1 (Strata 1) di Legalisir;

  5. Transkrip Nilai;

  6. Pas Photo Ukuran 4×6 (1 Buah);

  7. Fotocopy KTP dan KK (1 Buah);

  8. Fotocopy Sertifikat Keahlian.

  9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar mengirimkan lamaran dan berkas persyaratan ke Kecamatan Kiaracondong di Jl. Babakan Sari I No. 177 ditujukan kepada Camat Kiaracondong, dimasukan ke dalam amplop coklat maksimal tanggal 17 Desember 2020.

 

  1. PROSES SELEKSI

  2. Jadwal Penerimaan Berkas dan Seleksi

  3. Tanggal 10 Desember s/d 17 Desember 2020 penerimaan berkas lamaran peserta seleksi Tenaga Operator Komputer dan Tenaga Administrasi Perkantoran;

  4. Tanggal 21 Desember 2020 pengumuman hasil seleksi berkas peserta seleksi Tenaga Operator Komputer dan Tenaga Administrasi Perkantoran;

  5. Tanggal 23 Desember 2020 Tes kompetensi dan Wawancara;

  6. Tanggal 30 Desember pengumuman hasil seleksi penerimaan Tenaga Operator Komputer dan Tenaga Administrasi Perkantoran.

  7. Seleksi

  8. Pelaksanaan seleksi dibagi menjadi 3 tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara;

  9. Pelamar yang telah memenuhi administrasi akan melaksanakan seleksi kompetensi (Teori dan Wawancara);

  10. Pada saat pelaksanaan kompetensi peserta diwajibkan membawa papan dada dan alat tulis.

 

  1. PRINSIP KELULUSAN

  • Pelamar yang telah mengikuti tes akan di rangking berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia, bagi peserta yang lulus bersedia ditempatkan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan se-Kecamatan Kiaracondong.

  • Keputusan panitia seleksi Kecamatan Kiaracondong bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Bandung, 8 Desember 2020

CAMAT KIARACONDONG          

 TTD                              

 Dra. RINA DEWI YANTI., M.SI      

Pembina Tk.I

NIP. 19651205 199303 2 005

×