- Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
- Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
- Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)
Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
*Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)
*Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)
*Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
* Gunakan SPTJM atau SP-LK:
* Untuk WNA lengkapi dengan:
Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.
AKTA RUSAK/RUSAK
TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI
Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai drai usia 0 tahun hingga dewassa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pencatatan peristiwa kelhiran penduudk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).
Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.
PERSYARATAN & PENJELASAN