- Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
- Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
- Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)
Akta kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.
AKTA RUSAK/RUSAK
TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI
Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kota bandung yang terjadi.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.
DASAR HUKUM
PERSYARATAN & PENJELASAN
Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).
Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.
PERSYARATAN & PENJELASAN
Social Chat is free, download and try it now here!