PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Akta Kelahiran adalah Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kelahiran, mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran)
  5. KTP-el orangtua/pelapor dan 2 orang saksi
  6. Kartu Keluarga
  7. Melampirkan dokumen pendukung jika dibutuhkan*
  8. *Akta Perceraian orantua berserta salinan Putusan Pengadilan (jika orangtua bercerai)

    *Akta Kematian (jika orangtua sudah meninggal)

    *Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:

    • KTP-el yang bersangkutan
    • Melampirkan ijazah yang bersangkutan
    • Melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran dan Susunan Saudara Kandung
    • Melampikan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang bersangkutan (jika sudah menikah)
    • Surat Baptis (Khusus Non Muslim)

    * Gunakan SPTJM atau SP-LK:

    • SPTJM Kelahiran: jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran Medis.
    • SPTJM Perkawinan: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai orangtua.
    • SP-LK Anak: jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua (khusus pemohon 0-16 thn)

    * Untuk WNA lengkapi dengan:

    • Paspor orangtua.
    • KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP.
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
    • KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
    • Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
    • Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
  2. KTP-el pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Akta
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KELAHIRAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran mulai drai usia 0 tahun hingga dewassa sebagai bentuk legalitas penduduk orang asing (OA).

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ Penolong Kelahiran (asli)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran ibu
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi KTP-el orag tua atau KITAP/KITAS
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (nagi ang tidak ada surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran).

PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kelhiran penduudk Kota Bandung yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Kartu Keluarga orangtua
  5. KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

PEMBETULAN AKTA

  1. Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

    DASAR HUKUM

    1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

    PERSYARATAN & PENJELASAN

    1. Mengisi formulir
    2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
    3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
    4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
      • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
      • Fotokopi ijazah, buku nikah, pasport
      • Mengisi SPTJM kebenaran data
    k

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga
× Layanan WhatsApp