PENERBITAN AKTA KEMATIAN BARU

Akta kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan SK sebagai bukti Ketua RT.
  9. Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Paspor yang meninggal dunia
    • Visa yang meninggal dunia
    • KITAS/KITAP
    • KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
    • SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
    • Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri

JEMPUT BOLA PEMBUATAN DOKUMEN

Layanan terutama untuk perekamaan KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya. Bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat

AKTA HILANG/ RUSAK

Layanan untuk penerbitan ulang dokumen akta (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) Sebab hilang atau rusak mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi.

AKTA RUSAK/RUSAK

  1. Mengisi formulir kutipan kedua
  2. Surat Pelaporan Kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku atau kutipan akta yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

TERBITAN LUAR KOTA BANDUNG BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI

  1. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumenKTP-el pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Akta
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

AKTA KEMATIAN BAGI ORANG ASING

Layanan untuk pembuaan akta kematian bagi penduduk orang asing (OA) yang telah meninggal dunia.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, Pasal 33 dan Pasal 34
  2. Pemendagri 108 Tahun 2019 Pasal 5
  3. Surat Edaran Dukcapil kemendagri No.470/1328/Dukcapil (28 September 2021)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F2.01
  2. Surat keteragan Kematian dari medis/kelurahan/putusan pengadilan
  3. Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia
  4. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
  5. Fotokopi dokumen perjalanan/KITAS/SKTT atau KITAP

PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

Layanan untuk pencatatan peristiwa kematian penduduk Kota bandung yang terjadi.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  4. Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
  5. Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Paspor yang meninggal dunia
  8. KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  9. KTP-el pelapor

PEMBETULAN AKTA

Layanan untuk pembetulan redaksional penulisan pada dokumen akta.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 6 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi formulir
  2. Fotokopi dokumen auntentik yang menajdi pendukung pembetulan akta
  3. Kutipan akta yang terdapat kesalahan tulis redaksional
  4. Bila terdapat permohonan pembetulan nama maka:
    • Permohonan dari subjek akta atau orang lain
    • Fotokopi ijazah, Buku Nikah, Pasport
    • Mengisi SPTJM kebenaran data

LEGALISIR DOKUMEN AKTA

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu Keluarga dengan QR Code, seluruh dokumen akta pencatatan sipil dengan QR Code tidak perlu melakukan legalisir dokumen (Pemandagri NO.104 Th.2019).

Dokumen dengan blanko lama (tanda tangan kepala dinas) masih tetap berlaku dan legalisir dokumennya dilakukan di kantor dinas Jl.Ambon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar)
  2. Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Bandung namun saat ini sudah menjadi warga Kota Bandung, lampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta

PENGAMBILAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN (PENERBITAN BARU)

Layanan untuk pengambilan dokumen Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang sudah selesai diproses secara tatap muka sebelumnya, termasuk diantaranya hasil dokumen yang sebelumnya tersimpan di aplikasi dan file PDF yang belum diterima di email pemohon.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KTP-el
  2. Membawa Kartu Keluarga