PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 4

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Surat pengantar RT/RW
  3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
  4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
  5. Jika menumpang KK gunakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA WILAYAH LUAR NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri.

DASAR HUKUM

  1. Perpes 96/2018, pasal 7 ayat (1)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalan RI
  3. Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  4. Dokumen pendukung peristiwa penting
  5. Ijazah terakhir

KURANGI ANGGOTA KELUARGA

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, Pasal 10 Ayat (3)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. KK lama
  3. Sebab meninggal: Fotokopi Akta Kematian
  4. Sebab pindah: SKP WNI
  5. Sebab membentuk keluarga baru: Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian

PISAH KK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya.

DASAR HUKUM

  1. Permendagri 108/2019, pasal 10 ayat (4)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga lama
  3. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  4. Sebab pernikahan: fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Sebab perceraian: fotokopi Akta Perceraian

HILANG/RUSAK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang/rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 13

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Sebab hilang : Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Sebab rusak : KK lama yang rusak
  3. KTP-el

PERBARUI DATA

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, pasal 11 ayat (1)
  2. Perpres 96/2018, pasal 2
  3. Pemendagri 108/2019, pasal 10 ayat (2)

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)

JEMPUT BOLA VIA BI EHA/MANG UDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat