PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

HILANG/RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP el- hilang, atau KTP-el rusak.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

PENGAMBILAN

Layanan untuk pengambilan dokumen KTP-el. jika sebelumnya bikin (perekaman KTP-el) di Geulis maka diambil KTP-el nya di Geulis yang sama, jika pengajuan cetak KTP-el karena hilang/rusak di kecamatan maka diambil di kecamatan.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Membawa KK dan Resi

NIK BERMASALAH (PERBAIKAN DATA)

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/dketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga

LAYANAN KTP-EL BAGI LUAR DOMISILI KOTA BANDUNG

Layanan perekaman KTP-el dan pengajuan cetak KTP-el bagi penduduk luar domisili Kota Bandung, dengan catatan supply blanko dan ribbon KTP-el aman tersedia.

DASAR HUKUM

  1. Perpres 96/2018, Pasal 15

PERSYARATAN & PENJELASAN

PEREKAMAN KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

PENGAJUAN CETAK KTP-el

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  3. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak

LAYANAN GANTI TANDA TANGAN DAN FOTO KTP-EL

Layanan untuk mengganti tanda tangan dan foto KTP-el, dengan catatan blanko dan ribbon pencetakan KTP-el aman tersedia.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el lama

JEMPUT BOLA VIA BIEHA/MANGUDIN

Layanan terutama untuk perekaman KTP-el dan pembuatan dokumen adminduk lainnya, bagi penduduk lansia, difabel, sakit keras, ODGJ.

PERSYARATAN & PENJELASAN

  1. Kartu Keluarga
  2. Nomor HP kerabat