Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 1407 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi aparat pada Kelurahan adalah sebagai berikut:
Lurah
(1) Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan;
f. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas:
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Kelurahan;
b. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
d. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Kelurahan;
e. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
f. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
g. memberikan fasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Kelurahan;
h. melaksanakan pelayanan masyarakat;
i. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, barang milik daerah lingkup Kelurahan;
j. memelihara sarana dan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup;
k. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
l. memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Kelurahan;
m. membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan atasan;
n. menyelenggarakan, mengoordinasikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, ekonomi dan pembangunan serta kesejahteraan sosial lingkup Kelurahan;
o. melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Kelurahan;
p. melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
q. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kelurahan
(1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan.
(2) Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang kesekretariatan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Kelurahan;
b. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
d. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup Kelurahan;
e. melakukan pembinaan jasmani dan rohani, mengumpulkan dan mengolah data bahan usulan pemberian tanda penghargaan, pembinaan pra dan pasca pensiun pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai lingkup Kelurahan;
f. melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan Kelurahan;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan tugas Seksi;
h. melaksanakan administrasi persuratan yang meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman naskah dinas di Kelurahan;
i. melaksanakan pengelolaan kegiatan rapat-rapat kedinasan Kelurahan;
j. melaksanakan pengelolaan kearsipan naskah dinas dan dokumentasi kedinasan Kelurahan;
k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kelurahan;
l. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kehumasan dan keprotokolan Kelurahan;
m. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan kerumahtanggaan, kebersihan, keindahan, ketertiban lingkungan, dan keamanan serta pelayanan administrasi Kelurahan;
n. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumentasi kepegawaian Kelurahan;
o. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai di Kelurahan;
p. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan cuti pegawai di Kelurahan;
q. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, taspen, taperum, asuransi kesehatan pegawai, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) bagi ASN Kelurahan;
r. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan, ijin belajar/tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah;
s. melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi pengembangan karier, pemberian penghargaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai di Kelurahan;
t. melaksanakan pengelolaan administrasi presensi kehadiran pegawai, apel pegawai dan hukuman disiplin di Kelurahan;
u. melaksanakan pengelolaan administrasi ijin perceraian pegawai di Kelurahan;
v. melaksanakan penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar nominatif untuk kepangkatan (DUK) di Kelurahan;
w. melaksanakan administrasi rencana kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah lingkup Kelurahan;
x. melaksanakan administrasi usul penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik daerah lingkup Kelurahan;
y. melaksanakan administrasi penatausahaan barang milik da lingkup Kelurahan;
z. melaksanakan pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi Kelurahan;
aa. melaksanakan pelayanan informasi publik;
bb. melaksanakan penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik;
cc. melakukan kerjasama dengan pejabat pada unit kerja untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi;
dd. melakukan koordinasi dengan PPID jika diperlukan dalam penyelesaian sengketa informasi;
ee. melakukan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
ff. melaksanakan pengelolaan data, penyajian dan pengembangan aplikasi serta sistem informasi;
gg. melaksanakan pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
hh. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup umum, kepegawaian, data dan informasi lingkup Kelurahan;
ii. membuat telaahan staf bahan rumusan kebijakan lingkup umum, kepegawaian, data dan informasi lingkup Kelurahan;
jj. melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen pengelolaan administrasi kesekretariatan;
kk. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Kelurahan;
ll. memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
mm. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pemerintahan;
b. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
d. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup pemerintahan;
e. menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan;
f. melaksanakan pengoordinasian, penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi pemerintahan;
g. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup administrasi pemerintahan;
h. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan pengelolaan dan administrasi pemerintahan;
i. menyusunan …
j. menyusun data dan bahan materi lingkup pemerintahan;
k. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
l. mengadministrasikan kependudukan;
m. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan ketenteraman dan ketertiban;
n. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
o. melaksanakan pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
p. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait;
q. melaporkan pelaksanaan lingkup pemerintahan; dan
r. mengadministrasikan lingkup pemerintahan;
s. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pemerintahan;
t. memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
u. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
(1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah lingkup ekonomi dan pembangunan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun data dan materi bahan lingkup ekonomi dan pembangunan;
b. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
d. membina bawahan dengan cara memotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup ekonomi dan pembangunan;
e. memfasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
f. menginventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan;
g. memfasilitasi upaya pelestarian lingkungan hidup dan pelaksanaan program kebersihan dan keindahan;
h. memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan dengan instansi terkait;
j. melaporkan pelaksanaan lingkup ekonomi dan pembangunan;
k. mengadministrasi lingkup ekonomi dan pembangunan;
l. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup ekonomi dan pembangunan;
m. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan lingkup ekonomi dan pembangunan;
n. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup ekonomi dan pembangunan;
o. memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
p. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesejahteraan Sosial
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas:
a. menyusun data dan bahan materi lingkup Kesejahteraan Sosial;
b. menyusun data dan materi bahan lingkup kesejahteraan sosial;
c. membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
d. mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan Kecamatan agar tujuan dan sasaran tercapai;
e. membina bawahan dengan cara memotifasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan lingkup kesejahteraan sosial;
f. menginventarisasi potensi bidang kesejahteraan sosial;
g. membina terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
h. memfasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda;
i. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
j. menginventarisasi dan memfasilitasi ketahanan pangan;
k. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang kesejahteraan sosial dengan Instansi terkait;
l. melaporkan pelaksanaan lingkup kesejahteraan sosial;
m. mengadministrasi lingkup kesejahteraan sosial;
n. melaksanakan …
o. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kesejahteraan sosial;
p. menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup ekonomi dan pembangunan;
q. membuat telaahan staf sebagai bahan kajian kebijakan lingkup ekonomi dan pembangunan;
r. memfasilitasi dan melakukan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
s. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada masing-masing Kecamatan dan Kelurahan terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Walikota atas usul Camat untuk Kecamatan dan Lurah untuk Kelurahan.
(3) Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku