Tupoksi Kecamatan
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
 - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
 
- Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
 - Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
 - Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
 - Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
 - Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
 - Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
 - Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
 - Pengelolaan urusan ketatausahaan;
 - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
 - Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
 
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
 
- Sekretaris Camat;
 - Kepala Seksi Pemerintahan;
 - Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
 - Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
 - Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
 - Kelompok Jabatan Fungsional.