Tupoksi Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1407 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
- Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
- Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Susunan Organisasi Kelurahan, dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Lurah;
- Sekretaris Lurah;
- Kepala Seksi, yang terdiri dari:
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Sosial.