Kartu Keluarga Baru:
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
- Fotokopi KK lama bagi pemisahan anggota keluarga.
- KK asli bagi penambahan & pengurangan anggota keluarga.
- Dokumen pendukung
- Pemisahan anggota keluarga: fotokopi buku nikah, surat kematian, akte cerai, dsb.
- Penambahan anggota keluarga: fotokopi buku nikah, surat keterangan lahir dari bidan/RS/puskesmas, surat pindah datang, dsb.
- Pengurangan anggota keluarga: fotokopi surat kematian, akte cerai, surat keterangan pindah keluar, dsb.
Perubahan Data Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- KK asli.
- Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
- Dokumen pendukung perubahan data.
Kartu Keluarga Rusak/Hilang
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
- Surat kehilangan dari kepolisian (KK hilang).
- Fotokopi KTP-el Kepala Keluarga.
- KK asli (KK rusak).
Post Views: 264
Post Views: 0