Kartu Keluarga Baru:

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
  3. Fotokopi KK lama bagi pemisahan anggota keluarga.
  4. KK asli bagi penambahan & pengurangan anggota keluarga.
  5. Dokumen pendukung
    • Pemisahan anggota keluarga: fotokopi buku nikah, surat kematian, akte cerai, dsb.
    • Penambahan anggota keluarga: fotokopi buku nikah, surat keterangan lahir dari bidan/RS/puskesmas, surat pindah datang, dsb.
    • Pengurangan anggota keluarga: fotokopi surat kematian, akte cerai, surat keterangan pindah keluar, dsb.

Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK asli.
  3. Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
  4. Dokumen pendukung perubahan data.

Kartu Keluarga Rusak/Hilang

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Mengisi formulir KK baru yang disediakan oleh RT/RW.
  3. Surat kehilangan dari kepolisian (KK hilang).
  4. Fotokopi KTP-el Kepala Keluarga.
  5. KK asli (KK rusak).