KTP Elektronik

You are currently viewing KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran.Surat Pengantar dari RT dan RW.

Perubahan Data KTP-EL

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Fotokopi KK.
  3. Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
  4. KTP-el asli.
  5. Dokumen pendukung perubahan data.

Kartu Tanda Penduduk Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Fotokopi KK.
  3. Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (KTP-el hilang).
  5. KTP-el asli (KTP-el rusak).

1