Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akte Kelahiran.Surat Pengantar dari RT dan RW.
Perubahan Data KTP-EL
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KK.
- Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
- KTP-el asli.
- Dokumen pendukung perubahan data.
Kartu Tanda Penduduk Hilang/Rusak
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Fotokopi KK.
- Mengisi formulir KTP yang disediakan oleh kelurahan.
- Surat kehilangan dari kepolisian (KTP-el hilang).
- KTP-el asli (KTP-el rusak).
1