PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  1. FC. Akta Kematian Suami (ALM) dan atau istri (ALM) legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. FC. Surat Nikah almarhum legalisir KUA bagi yang muslim;
  3. FC.Surat Nikah almarhum legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Non Muslim;
  4. FC Surat Cerai Almarhum legalisir Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri;
  5. FC KTP Para Ahli Waris (yang masih berlaku) legalisir Kecamatan;
  6. FC Kartu Keluarga Para Ahli Waris legalisir Kecamatan;
  7. FC KTP 2 (dua) orang saksi legalisir Kecamatan (yang masih berlak);
  8. FC Akte Kelahiran Para ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  9. Bila Ahli Waris (Anak) ada yang meninggal
    • FC Akta Kematian ahli Waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil;
    • FC Surat Nikah Ahli Waris (Bila ahli waris mempunyai keturunan) legalisir KUA / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • FC Akte Kelahiran Anak Ahli Waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    • FC KTP Para ahli waris legalisir Kecamatan
    • FC KK legalisir Kecamatan
  10. Bagi Anak angkat dilampirkan FC Surat Adopsi dari Pengadilan Negeri , legalisir Pengadilan Negeri;
  11. Surat Pernyataan Kronologis / Riwayat Kekeluargaan antara Pewaris dengan Ahli Waris;
  12. Bagan Silsilah Keluarga antara Pewaris dengan Ahli Waris;
  13. Surat Kuasa bagi yang mewakilkan;