KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kedudukan
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas Camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut
Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab
kepada Camat.
Susunan Organisasi
a. Lurah;
b. Sekretaris Kelurahan;
c. Kepala Seksi, yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
3. Seksi Kesejahteraan Sosial.