Tupoksi Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1407 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

  1. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.

Susunan Organisasi Kelurahan, dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Lurah;
  3. Kepala Seksi, yang terdiri dari:
    1. Seksi Pemerintahan;
    2. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
    3. Seksi Kesejahteraan Sosial.