Tugas Pokok dan Fungsi
Tupoksi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung adalah salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan urusan Pembinaan dibidang Perdagangan dan Perindustrian. Pembentukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1395 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung yang merupakan penjabaran dari Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota, sesuai kewenangan telah diatur urusan yang harus dilaksanakan terdiri atas Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian termasuk kedalam Urusan Pilihan.