Kecamatan Kiaracondong
Facebook
Twitter
Youtube
Instagram
Kecamatan Kiaracondong
Menu
Beranda
Profil Kecamatan
Profile Kecamatan
Struktur Organisasi
PPID
PPID UTAMA
PPID Pembantu
SK PPID Pembantu
Struktur Organisasi PPID
SOP Layanan Informasi Publik
Informasi Berkala
Profile PPID
Program dan Kegiatan
Penanggung Jawab Program dan Kegiatan
Target dan Capaian Program dan Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Anggaran Program dan Kegiatan
Pengadaan Barang dan Jasa
LKIP
Hak-Hak Masyarakat
Realisasi Kinerja Program
Laporan Keuangan
Rencana Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
CALK
Daftar Aset dan Inventaris
Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Publik
Peraturan Walikota Bandung
Renstra dan Renja
Laporan Pengaduan Masyarakat
Daftar dan Hasil Penelitian yang dilakukan
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaiandan Keuangan
Surat Menyurat
Informasi dikecualikan
Informasi Serta Merta
Informasi Layanan KTP
Informasi Layanan KK
Informasi Layanan Ahli Waris
Informasi Digital Kota Bandung
Mekanisme Perolehan Informasi
Permohonan Informasi Publik
Permohonan Keberatan Informasi
Galeri
Agenda Kegiatan
Berita
Informasi
Informasi Pelayanan Kecamatan
Formulir Pemberitahuan Tertulis
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Laporan Informasi Publik
Survei Kepuasan Masyarakat
Musrenbang
Kontak
Tupoksi Kecamatan
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
Pengelolaan urusan ketatausahaan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Camat dibantu oleh :
Sekretaris Camat;
Kepala Seksi Pemerintahan;
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Kelompok Jabatan Fungsional.