Kecamatan Kiaracondong

MEKANISME PELAYANAN INFORMASI

MEKANISME PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK KECAMATAN
KIARACONDONG KOTA BANDUNG

UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG, PEMOHON HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

  • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAPAT DILAKUKAN SECARA TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS
  • PEMOHON WAJIB MENYERTAKAN IDENTITAS PEMOHON YANG SAH, YAITU:
         1)FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK, PASPOR ATAU IDENTITAS LAIN YANG SAH YANG DAPAT MEMBUKTIKAN PEMOHON ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA; ATAU
         2)FOTOKOPI LEMBAR PERTAMA DAN LEMBAR TERAKHIR ANGGARAN DASAR YANG TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN TELAH TERCATAT DI
             BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DALAM HAL PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM); ATAU
        3) SURAT KUASA DAN FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK PEMBERI KUASA DALAM HAL PEMOHON MEWAKILI KELOMPOK ORANG; ATAU
        4) DALAM HAL PEMOHON DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KUASA, PERMOHONAN HARUS DISERTAI DENGAN SURAT KUASA.
  • DALAM HAL PERMOHONAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS, PEMOHON MENGISIFORMULIR PERMOHONAN;
  • TIM SEKRETARIAT PPID WAJIB MEMASTIKAN FORMULIR PERMOHONAN YANG TELAH DIBERIKAN NOMOR PENDAFTARAN SEBAGAI TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK       DISERAHKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK.
  • PERMOHONAN INFORMASI AKAN DITINDAKLANJUTI SETELAH SEMUA PERSYARATAN PEMOHON DITERIMA

BIAYA PELAYANAN

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TIDAK DIPUNGUT BIAYA. NAMUN BIAYA PENGGANDAAN ATAU PEREKAMAN YANG TIMBUL DITANGGUNG OLEH PEMOHON INFORMASI PUBLIK, KECUALI UNTUK INFORMASI YANG TELAH DITENTUKAN BIAYA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP).

SYARAT PELAYANAN

UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KECAMATAN KIARACONDONG KOTA BANDUNG, PEMOHON HARUS MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

  • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAPAT DILAKUKAN SECARA TERTULIS ATAU TIDAK TERTULIS
  • PEMOHON WAJIB MENYERTAKAN IDENTITAS PEMOHON YANG SAH, YAITU:
    1) FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK, PASPOR ATAU IDENTITAS LAIN YANG SAH YANG DAPAT MEMBUKTIKAN PEMOHON ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA; ATAU
    2) FOTOKOPILEMBAR PERTAMA DAN LEMBAR TERAKHIR ANGGARAN DASAR YANG TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN TELAH
    TERCATAT DI BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DALAM HAL PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM); ATAU
    3) SURAT KUASA DAN FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK PEMBERI KUASA DALAM HAL PEMOHON MEWAKILI KELOMPOK ORANG; ATAU
    4) DALAM HAL PEMOHON DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KUASA, PERMOHONAN HARUS DISERTAI DENGAN SURAT KUASA.
  • DALAM HAL PERMOHONAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS, PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN;
  • TIM SEKRETARIAT PPID WAJIB MEMASTIKAN FORMULIR PERMOHONAN YANG TELAH DIBERIKAN NOMOR PENDAFTARAN SEBAGAI TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    DISERAHKAN KEPADA PEMOHON INFORMASI PUBLIK.
  • PERMOHONAN INFORMASI AKAN DITINDAKLANJUTI SETELAH SEMUA PERSYARATAN PEMOHON DITERIMA

WAKTU PELAYANAN

TANGGAPAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SELAMBAT-LAMBATNYA 10 (SEPULUH) HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN. KEMENTERIAN PU DAPAT MEMPERPANJANG WAKTU PENYERAHAN PEMBERITAHUAN TERTULIS SELAMA 7(TUJUH) HARI KERJA BERIKUTNYA


TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN LAYANAN INFORMASI KECAMATAN KIARACONDONG

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Portal PPD, Email, Surat, Atau datang langsung ke meja pelayanan PPID dan Pemohonan Mengisi Formulir dan memberikan salinan identitas diri/badan kepada petugas informasi
  2. Petugas Memproses Informasi Sesuai Formulir Permintaan yang telah ditandatangai oleh pemohon
  3. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat di perpanjang 7 hari kerja
  4. jika oemohon kebertan atas jawaban PPID, maka Penyelesaian sengkera informasi kepada komisi pusat
×